8/06/2012

0 BERITA KECAMATAN MUARA BATANGTORU


Akibat Amdal Manipulatif Cacat Hukum : Masyarakat Muara Batang Toru Tolak Limbah Tambang Mas G-Resources
Posted by moline on Monday, 18 June 2012 at 02:17. • Comments (3) • Dibaca 2229 kali
Hutaraja, Konflik lokal antara investor dari Hongkong perusahaan tambang mas G-Resources dengan masyarakat 8 desa di Kecamatan Muara Batang Toru berlanjut makin sengit. Tanpa ada win-win solution yang diprakarsai Pemkab Tapsel, peta konflik akan melebar ke ruang lingkup regional Sumut bahkan bisa mencuat jadi kasus nasional.
Awal konflik bermula ketika masyarakat Muara Bt Toru melihat pengerukan galian paret untuk pemasangan saluran pipa buangan limbah tambang mas dari Tor Sipal-pal Kecamatan Bt Toru sepanjang 2,7 Km melewati areal perkebunan sait PTPN-3 menuju ke hulu sungai Bt Toru, tepatnya 1 Km ke hilir dari Jembatan Parsariran yaitu di dekat Desa Bandar Hapinis Kec. Muara Bt Toru.
Setelah masyarakat menyetop dan mengusir kegiatan G-Resources menanam pipa saluran limbah, Muspika serta Muspida Tapsel coba lakukan beberapa kali sosialisasi mulai dari pertemuan di Hutaraja, Parsariran sampai diprakarsai Kapolres AKBP Subandriya di Mapolres Tapsel, namun buntu sasaran tak tercapai, karena masyarakat tegas menolak dalih pembenaran apapun yang dilontarkan G-Resources dan Muspida Tapsel.
Karena penolakan masyarakat tetap diacuhkan G-Resources dan Muspida Tapsel, akhirnya ketidakpuasan masyarakat meledak. Selasa tgl. 12 Juni 2012 sewaktu ratusan massa membakari 64 batang pipa saluran limbah yang ditumpuk di aeal PTPN-3 Batang Toru. Berlanjut mobil jeep double cabin merk Ford Ranger BK-1115-QH inventaris Tim Security G-Resources yang sedang melintas di Sipisang hangus dibakar massa.
Surat pemberitahuan Forum Pelestarian Sungai Bt Toru yang diketuai Kades Muara Hutaraja, Ramli Pardede No. 02/FPSB/XIV-IV/tgl. 23 April 2012 ke General Manager Operations G-Resources tidak dipedulikan.
Belakangan pihak perusahaan tambang mas G-Resources menyerahkan terhadap tekanan masyarakat agar menyerahkan dokumen Amdal lengkap No. 53/Kpts/2007 yang disetujui Komisi Penilai Amdal tgl. 13 Maret 2008. berikut dokumen RKL dan RPL yang disetujui Komisi Penilai Amdal No. 540/5165/2010 dan Surat Pemkab Tapsel No. 540/4337/2010 tgl. 29 Juni 2010.
Sesudah diteliti ternyata isi dokumen Amdal, RKL dan RPL limbah tambang mas G-Resources banyak memuat keterangan palsu yang memanipulasi fakta sebenarnya. Seperti Official Statement/Surat pernyataan General Manager (GM) Operation G-Resources Tim Duffy tgl. 7 Juni 2012 menyebut air limbah tidak bisa jadi air minum. Paparan GM G-Resources ternyata mengutip isi dokumen Amdal Bab-V halaman V.15 – V.16 point 5.1.2.1 menyebut bahwa “air sungai Bt Toru tidak digunakan sebagai sumber air minum”.
Kemudian dalam dokumen Amdal dituliskan bahwa desa-desa yang terkena dampak hanya beberapa desa di sekitar Kec. Bt Toru seperti Wek-1, Wek-2, Wek-3, Wek-4, Perkebunan Bt Toru, Telo, Napa, Aek Pining, Aek Pahu, Sumuran dan Batuhula, yang diistilahkan dengan nama desa lingkar tambang. Sementara desa-desa di hilir sampai ke muara sungai Bt Toru seperti Hutaraja, Muara Hutaraja, Bongal, Ampolu, Bandar Hapinis, Tarapung Raya, Trans Rianiate sebagai masyarakat terkena dampak pembuangan limbah tambang mas sebagaimana diatur dalam Peraturan Ka Bapedal No. 08 Tahun 2000, sama sekali tidak ada disebut dalam dokumen Amdal G-Resources.
Tekad masyarakat nampaknya sudah bulat, “Apapun rekayasa teori ilmiah yang mau dicekokkan ke benak kami rakyat terkena dampak limbah tambang, tetap kami tolak. Berdarah-darah pun jadi, ramai-ramai masuk penjara pun tak masalah, apapun ceritanya limbah tambang mas tidak boleh dibuang ke sungai Bt Toru. Alasannya sederhana saja, sudah beberapa keturunan masyarakat 8 desa di Muara Bt Toru menggunakan air sungai sebagai sumber kehidupan, mulai air minum, pertanian, perikanan sampai MCK penduduk di sepanjang tepi sungai Bt Toru. Mulai dari Muara Hutaraja, Bongal, Ampolu, Sawangan, Partupangan, Aek Rambe, Rantopanjang sampai ke tepi laut di Batumundom, memanfa`atkan air sungai Bt Toru sebagai sumber mata pencaharian”, ketus sejumlah Kepala Desa serta tokoh-tokoh masyarakat seperti Ramli Pardede, Ismael Siregar, Fauzi Pulungan, Mantaruddin Nasution, Agus Salim Martua, Abdul Halim Lubis, Abu Akhir Siregar, Sulaiman Siregar, Kaharuddin Nainggolan, Sawaludin Siregar, Sahnan Pulungan yang didampingi aktifis lsm, Sumurung Sinaga di depan kerumuman masyarakat di Muara Hutaraja sa`at dikonfirmasi pers.
Tuntutan masyarakat terus berlanjut, tgl. 13 Juni 2012 Forum Pelestarian Sungai Bt Toru kirim surat laporan ke DPRD Tapsel. Institusi legislatif DPRD Tapsel yang mungkin takut ketinggalan situasi buru-buru buat surat No. 170/578/tgl. 15 Juni 2012 menyatakan DPRD siap terima aspirasi masyarakat pada hari Sabtu tgl. 16 Juni 2012. Pada jadwal tsb sejumlah anggota DPRD Tapsel bertempat di balairung Desa Muara Hutaraja, Ketua Forum Pelestarian Sungai Bt Toru, Ramli Pardede menyerahkan pernyataan sikap masyarakat yang isinya antara lain menyatakan Amdal G-Resources cacat-hukum karena terbukti manipulatif dan harus dibatalkan, kepada Wakil Ketua DPRD Tapsel, Tongku Maqbul Siregar. Serta menuntut agar pengoperasian G-Resources harus ditunda. (ARM-Hutasuhut )
Mobil Security G-Resources dibakar mass di Sipisang Batang Toru.

Tumpukan pipa saluran limbang tambang G-Resources di Bandar Hapinis musnah dibakar massa.

Kades Muara Hutaraja merangkap Ketua Forum Pelestarian Sungai Bt Toru, Ramli Pardede menyampaikan tuntutan masyarakat ke tim DPRD Tapsel

0 FORUM PELESTARIAN SUNGAI BATANGTORU

FORUM PELESTARIAN SUNGAI BATANGTORU (FPSB)
KECAMATAN MUARA BATANGTORU, KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Forum Pelestarian Sungai Batangtoru, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan di bentuk   berdasarkan musyawarah masyarakat se-Kecamatan Muara Batangtoru dengan tujuan:
  1. Sebagai Kesatuan dan Persatuan masyarakat se-Kecamatan Muara Batangtoru sebagaimana yang termaktub pada Pancasila dan UUD1945 tentang Sistem Pemerintahan Republik Indonesia adalah Demokratis dan Kekuasaan Tertinggi di Tangan Rakyat.  
  2. Sebagai Wadah Aspirasi Masyarakat se-Kecamatan Muara Batangtoru. 
  3. Menjaga kelestarian Sungai Batangtoru.

FPSB ini berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang tertuang pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum. 

Pendanaan FPSB ini berasal dari masyarakat se-Kecamatan Muara Batangtoru sekaligus pada pengusaha yang ada di sekitar Kecamatan Muara Batangtoru. 

Selanjutnya..........!!!!!!
Forum Pelestarian Sungai Batangtoru (FPSB) sesuai dengan tujuan Pembentukan Forum, maka aspirasi masyarakat se-Kecamatan Muara Batangtoru menyatakan bahwa "Menolak Tegas Pembuangan Limbah         PT. AR (Agentcourt Resources) ke Sungai Batangtoru". 


0 SURAT EDARAN HASIL PERTEMUAN SOSIALISASI PT. AR (AGENTCOURT RESOURCES)

SURAT EDARAN HASIL PERTEMUAN SOSIALISASI PT. AR (AGENTCOURT RESOURCES)TERHADAP KECAMATAN MUARA BATANGTORU


Surat edaran hasil pertemuan Sosialisasi yang dilakukan Oleh PT. AR dalam hal pembuangan limbah ke Sungai Batangtoru tertanggal 30 Mei 2012 yang lalu, hingga saat ini masyarakat belum juga ada kepastiannya, ungkap dari salah seorang warga yang berinitial XX. Masyarakat hanya menginginkan agar Limbah Pembuangan PT. AR (Agentcourt Resources) dilangsungkan ke Laut.
Harapan Masyarakat adalah;

  1. Pemerintah yang berazaskan Pancasila.
  2. Hak masyarakat Sesuai dengan UUD 1945 yaitu adanya hak dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Hak masyarakat Sesuai dengan UUD 1945 yaitu adanya hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.
  4. Tuntutan akan Sistem Pemerintahan Indonesia yang Demokrasi yaitu Kekuasaan tertinggi adalah di tangan Rakyat.

0 KERESAHAN MASYARAKAT

Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara merasa resah karena PT. AR (Agentcour Resources) akan membuang limbah ke Sungai Batangtoru. Keresahan tersebut berawal karena sungai Batangtoru merupakan Sumber Utama dalam kehidupan Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru. Hal ini terlihat dari: Air Sungai Batangtoru digunakan sebagai Minum, Mandi dan Cuci, dan juga sungai Batangtoru merupakan sumber Mata Pencaharian Masyarakat melalui hasil tangkap ikan.   
Hal ini tampak pada foto masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggantungkan hidupnya (urat nadi) tergantung pada Sungai Batangtoru:

Gambar di samping adalah Mesin Penarik Air (Sanyo) yang di tarik dari Sungai Batangtoru, ke rumah warga dan digunakan sebagai Minum, Mandi dan Cuci. 

Gambar di samping adalah Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggunakan langsung Sungai Batangtoru sebagai  sebagai Minum, Mandi dan Cuci. 


Gambar di samping adalah Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggunakan langsung Sungai Batangtoru sebagai  sebagai Minum, Mandi dan Cuci.

Gambar di samping adalah Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggunakan langsung Sungai Batangtoru sebagai  sebagai Minum, Mandi dan Cuci.

Gambar di samping adalah Mesin Penarik Air (Sanyo) yang di tarik dari Sungai Batangtoru, ke rumah warga dan digunakan sebagai Minum, Mandi dan Cuci. 

Gambar di samping adalah Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggunakan langsung Sungai Batangtoru sebagai  sebagai Minum, Mandi dan Cuci. 

Gambar di samping adalah Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggunakan langsung Sungai Batangtoru sebagai  sebagai Minum, Mandi dan Cuci. 

Gambar di samping adalah Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru yang menggunakan langsung Sungai Batangtoru sebagai  Sumber Tangkap Ikan yang masih digunakan secara tradisional.   

 

KECAMATAN MUARA BATANGTORU Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates