Akibat Amdal Manipulatif Cacat Hukum :
Masyarakat Muara Batang Toru Tolak Limbah Tambang Mas G-Resources
Hutaraja, Konflik lokal antara investor dari Hongkong perusahaan tambang
mas G-Resources dengan masyarakat 8 desa di Kecamatan Muara Batang Toru
berlanjut makin sengit. Tanpa ada win-win solution yang diprakarsai Pemkab
Tapsel, peta konflik akan melebar ke ruang lingkup regional Sumut bahkan bisa
mencuat jadi kasus nasional.
Awal konflik bermula ketika masyarakat Muara
Bt Toru melihat pengerukan galian paret untuk pemasangan saluran pipa buangan
limbah tambang mas dari Tor Sipal-pal Kecamatan Bt Toru sepanjang 2,7 Km
melewati areal perkebunan sait PTPN-3 menuju ke hulu sungai Bt Toru, tepatnya 1
Km ke hilir dari Jembatan Parsariran yaitu di dekat Desa Bandar Hapinis Kec.
Muara Bt Toru.
Setelah masyarakat menyetop dan mengusir
kegiatan G-Resources menanam pipa saluran limbah, Muspika serta Muspida Tapsel
coba lakukan beberapa kali sosialisasi mulai dari pertemuan di Hutaraja,
Parsariran sampai diprakarsai Kapolres AKBP Subandriya di Mapolres Tapsel,
namun buntu sasaran tak tercapai, karena masyarakat tegas menolak dalih
pembenaran apapun yang dilontarkan G-Resources dan Muspida Tapsel.
Karena penolakan masyarakat tetap diacuhkan
G-Resources dan Muspida Tapsel, akhirnya ketidakpuasan masyarakat meledak.
Selasa tgl. 12 Juni 2012 sewaktu ratusan massa membakari 64 batang pipa saluran
limbah yang ditumpuk di aeal PTPN-3 Batang Toru. Berlanjut mobil jeep double
cabin merk Ford Ranger BK-1115-QH inventaris Tim Security G-Resources yang
sedang melintas di Sipisang hangus dibakar massa.
Surat pemberitahuan Forum Pelestarian Sungai
Bt Toru yang diketuai Kades Muara Hutaraja, Ramli Pardede No.
02/FPSB/XIV-IV/tgl. 23 April 2012 ke General Manager Operations G-Resources
tidak dipedulikan.
Belakangan pihak perusahaan tambang mas
G-Resources menyerahkan terhadap tekanan masyarakat agar menyerahkan dokumen
Amdal lengkap No. 53/Kpts/2007 yang disetujui Komisi Penilai Amdal tgl. 13
Maret 2008. berikut dokumen RKL dan RPL yang disetujui Komisi Penilai Amdal No.
540/5165/2010 dan Surat Pemkab Tapsel No. 540/4337/2010 tgl. 29 Juni 2010.
Sesudah diteliti ternyata isi dokumen Amdal, RKL dan RPL limbah
tambang mas G-Resources banyak memuat keterangan palsu yang memanipulasi fakta
sebenarnya. Seperti Official Statement/Surat pernyataan General Manager (GM)
Operation G-Resources Tim Duffy tgl. 7 Juni 2012 menyebut air limbah tidak bisa
jadi air minum. Paparan GM G-Resources ternyata mengutip isi dokumen Amdal
Bab-V halaman V.15 – V.16 point 5.1.2.1 menyebut bahwa “air sungai
Bt Toru tidak digunakan sebagai sumber air minum”.
Kemudian dalam dokumen Amdal dituliskan bahwa
desa-desa yang terkena dampak hanya beberapa desa di sekitar Kec. Bt Toru
seperti Wek-1, Wek-2, Wek-3, Wek-4, Perkebunan Bt Toru, Telo, Napa, Aek Pining,
Aek Pahu, Sumuran dan Batuhula, yang diistilahkan dengan nama desa lingkar
tambang. Sementara desa-desa di hilir sampai ke muara sungai Bt Toru seperti
Hutaraja, Muara Hutaraja, Bongal, Ampolu, Bandar Hapinis, Tarapung Raya, Trans
Rianiate sebagai masyarakat terkena dampak pembuangan limbah tambang mas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Ka Bapedal No. 08 Tahun 2000, sama sekali tidak ada
disebut dalam dokumen Amdal G-Resources.
Tekad masyarakat nampaknya sudah bulat,
“Apapun rekayasa teori ilmiah yang mau dicekokkan ke benak kami rakyat terkena
dampak limbah tambang, tetap kami tolak. Berdarah-darah pun jadi, ramai-ramai
masuk penjara pun tak masalah, apapun ceritanya limbah tambang mas tidak boleh
dibuang ke sungai Bt Toru. Alasannya sederhana saja, sudah beberapa keturunan
masyarakat 8 desa di Muara Bt Toru menggunakan air sungai sebagai sumber
kehidupan, mulai air minum, pertanian, perikanan sampai MCK penduduk di
sepanjang tepi sungai Bt Toru. Mulai dari Muara Hutaraja, Bongal, Ampolu,
Sawangan, Partupangan, Aek Rambe, Rantopanjang sampai ke tepi laut di Batumundom,
memanfa`atkan air sungai Bt Toru sebagai sumber mata pencaharian”, ketus
sejumlah Kepala Desa serta tokoh-tokoh masyarakat seperti Ramli Pardede, Ismael
Siregar, Fauzi Pulungan, Mantaruddin Nasution, Agus Salim Martua, Abdul Halim
Lubis, Abu Akhir Siregar, Sulaiman Siregar, Kaharuddin Nainggolan, Sawaludin
Siregar, Sahnan Pulungan yang didampingi aktifis lsm, Sumurung Sinaga di depan
kerumuman masyarakat di Muara Hutaraja sa`at dikonfirmasi pers.
Tuntutan masyarakat terus berlanjut, tgl. 13 Juni 2012 Forum
Pelestarian Sungai Bt Toru kirim surat laporan ke DPRD Tapsel. Institusi
legislatif DPRD Tapsel yang mungkin takut ketinggalan situasi buru-buru buat
surat No. 170/578/tgl. 15 Juni 2012 menyatakan DPRD siap terima aspirasi
masyarakat pada hari Sabtu tgl. 16 Juni 2012. Pada jadwal tsb sejumlah anggota
DPRD Tapsel bertempat di balairung Desa Muara Hutaraja, Ketua Forum Pelestarian
Sungai Bt Toru, Ramli Pardede menyerahkan pernyataan sikap masyarakat yang
isinya antara lain menyatakan Amdal G-Resources cacat-hukum karena terbukti
manipulatif dan harus dibatalkan, kepada Wakil Ketua DPRD Tapsel, Tongku Maqbul
Siregar. Serta menuntut agar pengoperasian G-Resources harus ditunda. (ARM-Hutasuhut )
Mobil Security
G-Resources dibakar mass di Sipisang Batang Toru.
Tumpukan pipa saluran
limbang tambang G-Resources di Bandar Hapinis musnah dibakar massa.
Kades Muara Hutaraja
merangkap Ketua Forum Pelestarian Sungai Bt Toru, Ramli Pardede menyampaikan
tuntutan masyarakat ke tim DPRD Tapsel